Fadhilah Puri, Oktaviana (2020) ANALISIS KEBUTUHAN FORMASI RADIOGRAFER BERDASARKAN JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT DI INSTALASI RADIOLOGI RSUD KABUPATEN TEMANGGUNG. Diploma thesis, Universitas Widya Husada Semarang.
Full text not available from this repository. (Request a copy)Abstract
Instalasi Radiologi RSUD Kabupaten Temanggung memiliki 8 radiografer, 7 orang radiografer diantaranya sudah PNS, dan 1 orang radiografer belum PNS. 7 orang radiografer ini terdiri 3 orang radiografer terampil yang merupakan lulusan Diploma III yaitu 1 orang radiografer pelaksana, 1 orang radiografer pelaksana lanjutan dan 1 orang radiografer penyelia sedangkan untuk 4 orang radiografer ahli yang merupakan lulusan Diploma IV yaitu 1 orang radiografer pertama, 2 orang radiografer muda dan 1 orang radiografer madya. Menurut Permenpan No.29 Tahun 2013 terdapat pembagian formasi jabatan fungsional radiografer terampil dan radiografer ahli. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebutuhan formasi radiografer jenjang terampil dan radiografer jenjang ahli di Instalasi Radiologi RSUD Kabupaten Temanggung. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kuantitatif. Metode pengambilan data dilakukan secara dokumentasi pada bulan Juni – Juli 2020. Analisis data dilakukan dengan mengumpulkan data dari dokumentasi kemudian dikelompokkan dan diolah untuk mendapatkan hasil berdasarkan Permenkes No.43 Tahun 2017. Jika hasil perhitungan penentuan jumlah formasi mempunyai nominal nilai dibelakang 0,50 atau lebih, maka dapat ditetapkan 1 formasi, tetapi apabila nilai kurang dari 0,50, maka tidak dapat ditetapkan formasi. Sehingga hasil perhitungan tersebut dapat ditarik kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kebutuhan formasi yang ada di Instalasi Radiologi RSUD Kabupaten Temanggung yaitu dengan jumlah Radiografer Terampil jenjang Pelaksana adalah 5 orang, jumlah Formasi Radiografer Terampil jenjang Pelaksana Lanjutan adalah 2 orang dan jumlah Formasi Radiografer Terampil jenjang Penyelia adalah 1 orang. Sedangkan untuk jumlah Formasi Radiografer Ahli jenjang Pertama adalah 2 orang, jumlah Formasi Radiografer Ahli jenjang Muda lebih 1 orang, dan jumlah Formasi Radiografer Ahli jenjang Madya telah mencukupi yaitu 1 orang saja. Berdasarkan penghitungan dengan berlandasan Permenkes RI No.43 Tahun 2017 dan Permenpan No.29 Tahun 2013, sebaiknya jumlah ideal formasi disesuaikan dengan hasil penghitungan yang didapatkan berdasarkan kebutuhannya, agar dapat mengerjakan butir kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Angka Kredit, Formasi, Jabatan Fungsional, Radiografer, RSUD Kabupaten Temanggung |
Subjects: | R Medicine > R Medicine (General) |
Divisions: | Fakultas Kesehatan dan Keteknisian Medis > D3 Teknik Rontgen |
Depositing User: | Admin Cakep Perpus |
Date Deposited: | 29 Mar 2022 07:27 |
Last Modified: | 29 Mar 2022 07:27 |
URI: | http://eprints.uwhs.ac.id/id/eprint/288 |
Actions (login required)
View Item |