PERBEDAAN NILAI BATAS DOSIS PEKERJA RADIASI

PRAYOGO, DWIKI ILHAM (2020) PERBEDAAN NILAI BATAS DOSIS PEKERJA RADIASI. Diploma thesis, Universitas Widya Husada Semarang.

[img] Text (Full Paper)
DWIKI ILHAM PRAYOGO.pdf - Published Version

Download (32MB)

Abstract

Literatur yang pertama yaitu jurnal yang ditulis oleh Sunarningsih, (2012) yang berjudul “Kajian Penerimaan Dosis Radiasi Eksterna Pekerja Radiasi PRSG Batan Serpong” Sunarningsih, (2012) pada jurnal tersebut Nilai Batas Dosis (NBD) besarnya 20 mSv rata-rata tiap tahun selama 5 tahun. Hal tersebut sesuai dengan perka BAPETEN No. 15 tahun 2014 dalam pasal 24 Nilai Batas Dosis untuk Pekerja Radiasi tidak boleh melampaui 20 mSv (dua puluh milisievert) per tahun ratarata selama 5 (lima) tahun berturut - turut dan 50 mSv (lima puluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu. Tujuan Karya Tulis Ilmiah (Studi Literatur) ini adalah untuk mengetahui alasan perbedaan penetapan nilai batas dosis bagi pekerja radiasi menurut Bushong (2013), BAPETEN no. 15 tahun 2014, Sunarningsih (2012). Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Study Literature Review (SLR). Penulis memperoleh data menggunakan metode data studi literatur. Data yang telah didapatkan dari berbagai literatur dikumpulkan dalam satu dokumen untuk menjawab permasalahan yang ada dirumusan masalah. Jumlah literatur yang digunakan 3 literatur menggunakan buku dan jurnal dengan cara meringkas jurnal penelitian yang sudah ditentukan sebagai literatur penelitian yang kemudian dimasukan ke dalam tabel. Berdasarkan paparan literatur dari jurnal maupun peraturan atau teori diatas, penulis berpendapat bahwa terdapat beberapa faktor atau kondisi atau asumsi yang menyebabkan perbedaan penetapan nilai batas pekerja radiasi. Pada peraturan BAPETEN (SK No.01/Ka.BAPETEN/V/99) dan BAPETEN No. 15 tahun 2014 menurut penulis peraturan tersebut kurang spesifik karena tidak ada pembagian NBD untuk pekerja radiasi. Karena nilai batas dosis pekerja radiasi sama yaitu 50 mSv/tahun dan 20 mSv rata – rata 5 tahun. Sedangkan pada Bushong (2013) lebih spesifik karena terdapat pembagian NBD yaitu radiolog atau dokter dan radiografer. Pada pekerja radiasi dijelaskan alasan menetapkan nilai batas dosis pekerja secara detail dan sesuai. Namun pada peraturan terbaru perka BAPETEN nomor 15 tahun 2014 hanya mejelaskan bahwa nilai batas dosis pekerja radiasi 50 mSv/tahun dan 20 mSv rata – rata 5 tahun. Namun tidak ada penjelasan atau alasan yang lebih spesifik dalam menetapkan batas dosis tersebut. Menurut penulis nilai batas pekerja radiasi 50 mSv/tahun untuk pekerja terlalu tinggi karena berdasarkan daerah kerja menurut Bushong (2013) paparan radiasi dari pekerjaan personil radiologi yang terlibat dalam aktivitas Sinar-X seharusnya tidak melebihi 1 mSv/tahun.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Nilai Batas Dosis, Pekerja Radiasi
Subjects: R Medicine > R Medicine (General)
Divisions: Fakultas Kesehatan dan Keteknisian Medik > D3 Teknik Rontgen
Depositing User: Admin Cakep Perpus
Date Deposited: 25 Mar 2022 07:40
Last Modified: 31 Jan 2023 07:58
URI: http://eprints.uwhs.ac.id/id/eprint/243

Actions (login required)

View Item View Item